DPMD Kukar Jalin Kejasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

TENGGARONG, DPMD KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (24/2/2024) di Samarinda
Kepala Dinas PMD Kukar Arianto Arianto, S.Sos.,M.Si, mengatakan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Kukar melalui DPMD untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Kades, Perangkat Desa, BPD juga pengurus RT yang termasuk didalamnya ketua, sekretaris, bendahara.
Arianto menyampaikan, Jumlah peserta yang dilindungi dan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan 12.459 orang.
Selanjutnya Arianto menyebutkan, Program yang diikuti untuk kades dan perangkat desa ada empat yaitu jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Pensiun(JP) dan jaminan hari tua (JHT). Sedangkan untuk BPD dan RT diikutkan dua program yaitu JKM dan JKK,” tambahnya.
Arianto berharap, dengan adanya PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan ini semoga semua penyelenggara pelayanan masyarakat di tingkat desa bisa termotivasi dan terus meningkatkan kinerjanya, karena hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sudah dipenuhi dan dilengkapi oleh pemkab termasuk jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Terakhir Arianto menjelaskan, bahwa manfaat dari program ini yaitu apabila ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kami jamin tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atau saat bertugas mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, maka mereka dilindungi dan dijamin oleh program tersebut dapat diberikan hak-haknya sesuai yang diatur oleh ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. (Admin)


