
Rakor Evaluasi Pendampingan Tahun 2023 Dan Percepatan BKKD Tahun 2024 Pendamping Desa/Kelurahan Pendekar Idaman Se Kabupaten Kutai Kartanegara

TENGGARONG, DPMD KUTAI KARTANEGARA – Untuk mengevaluasi Pendampingan Tahun 2023 dan Percepatan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kegiatan Tahun Anggaran 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan “Rakor Evaluasi Pendampingan Tahun 2023 dan Percepatan BKKD Tahun 2024”, (05/03/2024)
Dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi ini antara lain :
- Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman;
- Perjanjian Kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara dengan TAPM, Pendamping Desa/Kelurahan dan Pendamping Lokal Desa/Kelurahan;
- Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B.39/DPMD/400.10.2.2/02/2024 Tanggal 28 Februari 2024 perihal Pemanggilan rapat koordinasi evaluasi program pendampingan tahun 2023 dan percepatan program BKKD Tahun 2024;
- DPPA DPA SKPD Kegiatan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa Tahun 2024
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari dimulai tanggal 4 maret sampai 5 Maret 2024, bertempat di Kantor DPMD Kukar, acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masrakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, S.Sos.,M.Si, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos.,Msi, Staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa/Kelurahan, dan Pendamping Lokal Desa/Kelurahan yang ada Di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos.,Msi.
Pada acara tersebut Kepala DPMD Kukar, Arianto, S.Sos.,M.Si mengatakan, Pendekar Idaman secara tugas dan fungsinya sudah melakukan pendampingan pada desa serta kelurahan. “Baik itu tugas khusus maupun tugas umum, tugas khususnya itu mengawal agar program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dapat berjalan dan melaporkan pertanggungjawaban dari kegiatan program tersebut.
Narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pendekar Idaman, Rusdin, S.Pd memberikan materi Review Pelaporan Pendekar Idaman dan Pemenuhan data-data Program.
Sementara itu Naarasumber dari Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman, Syafruddin, ST, Dr.Jamaluddin.SH.MH.CLA, Asnawi, S.Hut, dan Ali Muchsin Ashari, S.Pd memberikan materi Komitmen; Integritas Dan Etos Kerja Pendekar (Data-Data Pendukung Desa), Evaluasi Pendekar Idaman Tenaga Ahli Pendekar; PD/K (Kelurahan), Penguatan Pengelolaan Program 50 juta Per RT TA. 2024, dan Review Tupoksi TA Pendekar; PD/K; & PLD/K Pendekar Idaman.

Pada sesi selanjutnya, acara dilanjutkan dengan Rapat Internal Evaluasi Pendampingan Tahun 2023 dan Persiapan Percepatan BKKD Tahun 2024. Harapannya kegiatan ini menjadi ajang evaluasi Pendampingan Tahun 2023 untuk menjadi persiapan Percepatan BKKD Tahun 2024. (Admin)

