
Kadis PMD Kukar Hadiri Penandatangan NPHD untuk Pengamanan Pilkada 2024
Tenggarong,DPMD KUTAI KARTANEGARA,– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, S.Sos.,M.Si menghadiri acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (04/03/2024) di di Ruang Eksekutif Lantai II Kantor Bupati Kukar.

Penandatanganan NPHD ini dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di wilayah kabupaten Kukar pada 27 November 2024 mendatang.
Penandatanganan NPHD itu dilakukan Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, Dandim 0906 KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan, dan Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto.
Acara di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar itu, selain dihadiri oleh Kadis PMD Kukar Arianto, S.Sos.,M.Si, juga dihadiri oleh Sekkab Kukar Sunggono dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti, DPMD Kukar, dan OPD lain.
Bupati Edi Damansyah selaku koordinator Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) berterima kasih karena tugas-tugas kedinasan dan kelembagaan, khususnya TNI/Polri dalam menjaga ketenteraman masyarakat terlaksana dengan baik.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, “Pada tahun ini Pilkada serentak akan kembali digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia termasuk daerah kita Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang”.
Terkait NPHD, Edi menyebutkan agak terlambat dilakukan karena tugas-tugas mengawal pemilu baru selesai dilaksanakan. Saat ini, masih proses finalisasi di kabupaten. Edi juga ingin memastikan anggaran untuk pengamanan Pemilu Serentak 2024 ini sudah tersedia di bendahara umum daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Rinda Desianti dalam laporannya menyebutkan, kegiatan penandatanganan NPHD dimaksudkan sebagai bentuk dukungan, peran dan kewajiban pemerintah daerah bersama TNI/Polri atas terselenggaranya pemilu yang kondusif. (Admin)

