
DPMD Kukar Gelar Input Data Rancangan Renja PD 2025 pada aplikasi e-RPJMD
TENGGARONG,DPMD KUTAI KARTANEGARA – Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengelar Input Data Rancangan Renja PD 2025 pada Aplikasi e-RPJMD, Selasa (19/03/2025) di Ruang Rapat DPMD Kukar.
Kegiatan Input Data Rancangan Renja PD 2025 pada Aplikasi e-RPJMD ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masayrakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dedy Surianto, SE dan selanjutnya kegiatan Input Data Rancangan Renja PD 2025 pada Aplikasi e-RPJMD dipimpin oleh Lilis Suriani, S.Sos.,M.Si yang menjabat sebagai Perencana.
Dedy mengatakankegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi dalam penyusunan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan di Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara. “Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kabid dan Pejabat Fungsional yang ada di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan berharap dalam input ini harus ada kesesuaian paket pekerjaan dgn capaian indikator pada masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan (DPMD) Kukar”, tutupnya. (Admin)

