
Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Rencana Tata Guna Lahan
TENGGARONG, DPMD KUKAR – Salah satu tugas pemerintah kabupaten yang cukup rumit adalah penyusunan rencana tata ruang wilayah. Kerumitan bertambah dengan tuntutan bahwa tata ruang diharapkan dirumuskan melalui proses yang berasal dari masyarakat. Sebenarnya partisipasi masyarakat dalam proses tata ruang sudah diatur dalam perundangan sebelum masa reformasi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Sehingga perlunya diadakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Rencana Tata Guna Lahan bagi Aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kukar H.Poino, S.IP.,M.Si dan staf turut menghadiri Undangan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Rencana Tata Guna Lahan tersebut, dimana H.Poino disana diminta menjadi Nara Sumber, Jumat (04/03/2024) Di hotel grand elty Tenggarong.

Dalam penyampaiannya H. Poino menyampaikan bahwa Desa mempunyai kewenangan atas tiga hal. Yang pertama adalah kewenangan yang terkait dengan asal-usulnya, yang dimiliki sejak awal ketika desa itu terbentuk. Yang kedua adalah tugas yang diberikan oleh kabupaten atau propinsi (tugas pembantuan), dan yang terakhir adalah hal-hal yang belum diatur oleh kabupaten dan provinsi. Sebagai daerah Otonom, desa perlu bernegosiasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan kewenangannya.
“Dalam menentukan pilihan mengenai bentuk peraturan yang diinginkan perlu dipertimbangkan bahwa peraturan desa harus mengacu pada peraturan kabupaten,propinsi dan national dan tidak boleh menetapkan sanksi yang lebih tinggi daripada peraturan daerah dari kabupaten. Menurut undang-undang, peraturan daerah kabupaten saja hanya boleh menetapkan sanksi tidak lebih dari Rp 5 juta dan hukuman penjara tidak lebih dari enam bulan. Karena itu untuk berbagai hal yang berhubungan dengan penyelamatan hutan atau pemanfaatan sumber daya alam yang hanya akan efektif bila ada ancaman hukuman yang cukup besar, disarankan menetapkan peraturan mengenai berlakunya hukum adat. Dalam hal ini bisa saja dibuat peraturan desa tentang pemberlakuan hukum adat”, Tambah H. Poino.
Terakhir ia menerangkan bahwa Pemberlakuan peraturan adat tidak tergantung pada apakah ditulis atau tidak ditulis tetapi pada kesepakatan. Mengingat perubahan budaya, kecenderungan orang lebih taat pada peraturan formal dan untuk menjamin kelangsungan peraturan adat, ada baiknya peraturan adat ditulis. Meskipun demikian ada pula risiko bahwa jika ditulis,peraturan adat menjadi baku dan penafsirannya lebih kaku. Ada beberapa topik yang dibahas selama pelatihan tersebut, pertama tentang Otonomi Daerah, Otonomi Desa dan Kewenangan Desa, kedua tentang Tata Ruang, dan terakhir yang ke tiga tentang Bagaimana Menyusun Peraturan Desa. (Admin)

