
Penyaringan Perangkat Desa
DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan kegiatan Penyaringan Perangkat Desa, Kamis (21/03/2024) di Ruang rapat DPMD Kukar.
Penyaringan Perangkat Desa ini khususnya dilakukan untuk perangkat di Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan, Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang,Desa Muara Pedohon,Desa Umaq Bekuay,Desa Umaq Tukung Kecamatan Tabang.

Penyaringan perangkat desa ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kukar H.Poino, S.IP.,M.Si serta dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tabang, Kasi Pemerintahan Tabang, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Desa Pedohan Kecamatan Tabang, Anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa,Desa Umaq Tukung Kecamatan Tabang, Anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa,Desa Umaq Bekuay Kecamatan Tabang, dan Staf Bidang Pemerintahan Desa.
H. Poini menyampaikan Berkas calon peserta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang sudah diverifikasi oleh Panitia Desa Penjaringan dan Penyaringan Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan ,Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Muara Pedohon,Desa Umaq Tukung dan Desa Umaq Bekuay Kecamatan Tabang.Hambau sudah lengkap dan sudah bisa dilakukan proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
“Yang mendaftar untuk proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Loa Janan Kecamatan Loa Janan sebanyak 5 orang , Desa Bangun Rejo sebanyak 7 orang, Desa Muara Pedohon sebanyak 5 orang, Desa Umaq Tukung sebanyak 2 orang dan Desa umaq Bekuay sebanyak 2 orang”, tambahnya.
Sementara itu dari staf Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kukar, Eny menyampaikan Dari hasil rapat tersebut diketahui untuk calon peserta yang mendaftar sebanyak 5 orang yang mana diperlukan oleh Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan 2 orang Yaitu Kasi Kesra dan Kaur Perencanaan, Desa Bangun Rejo yang mendaftar sebanyak 7 orang yang mana diperlukan 2 orang Dusun, Desa Muara Pedohon yang mendaftar sebanyak 5 orang yang diperlukan 2 orang yaitu Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan, Desa Umaq Tukung yang mendaftar sebanyak 2 orang yang diperlukan 1 orang yaitu Kasi Pemerintahan dan Desa Umaq Bekuay yang mendafatar sebanyak 2 orang yang diperlukan 1 orang yaitu Sekretaris Desa.
Eny menambahkan, untuk hasil Penilaian nantinya diserahkan oleh Kabupaten Kepada Panitia Desa Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa, Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan, Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang dan Desa Muara Pedohon,Desa Umaq Tukung Dan Desa Umaq Bekuay Kecamatan Tabang kepada Kepala masing-masing Kepala Desa. Terakhir “Kepala Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan,Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Kepala Desa Muara pedohon, Kepala Desa Umaq Tukung dan Kepala Desa Umaq Bekuay diminta untuk membuat surat rekomendasi kepada Camat Kembang Janggut beiisi persetujuan atau penolakan atas hasil ujian tes secara online Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa” tutupnya. (Admin)

