
DPMD Kukar Gelar Rapat Fasilitasi Pemekaran Kelurahan Mangkurawang
DPMD KUKAR , TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengelar rapat yang membahas mengenai pelaksanaan fasilitasi pemerkaran kelurahan mangkurawang, Selasa (26/03/2024) di Ruang rapat DPMD Kukar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos.,M.Si dan dihadiri oleh Pejabat struktural yang berkaitan dengan kegiatan fasilitasi pemekaran, Tim pemekaran kelurahan mangkurawang, dan Staf Bidang Penataan desa.

Dalam rapat tersebut Arianto menyampaikan, bahwa rencana pemekaran wilayah kelurahan mangkurawang tersebut masih terkendala secara teknis dan dokumen administrasi yang diajukan oleh Tim pemekaran kelurahan mangkurawang masih belum lengkap.
Sebagai informasi, sesuai instruksi Bupati Kutai Kartanegara menyebutkan bahwa batas waktu pengurusan rencana pemekaran wilayah kelurahan mangkurawang menjadi desa mangkurawang darat yakni 4 bulan terhitung sejak bulan Maret 2024.
“Laporan kajian dari Tim BRIDA menyebutkan, pemekaran wilawayh Kelurahan Mangkurawang yang diajukan masih belum lengkap”, ujar Arianto.
Dari tim DPMD Kukar menyampaikan, belum adanya bukti legalitas terkait kesepakatan semua pihak untuk dimekarkannya wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.
Selanjutnya dari Tim pemekaran wilayah kelurahan mangkurawang menharapkan agar pengajuan pemekaran tersebut dapat ditindak lanjuti. Tim juga menyampaikan, bahwa usulan pemekaran sudah diajukan dari tahun 2023, dimana dalam rencana pemekaran wilayah kelurahan mangkurawang menjadi desa mangkurawang darat terdiri dari 5 RT, yakni RT13, RT 15, RT 15, RT 16, dan RT17.
Di akhir rapat, Tim pemekaran wilayah kelurahan mangkurawang diminta segera melengkapi berkas dokumen administrasi, segera memperbaiki dan melengkapi proposal permohonan pemekaran wilayahnya, melakukan kesepakatan bersama dengan pihak terkait pemekaran wilayah dengan menunjukkan bukti dokumen legalitas resmi hasil kesepakatan bersama, Tim DPMD dan Tim Pemekaran Wilayah Kelurahan Mangkurawang untuk segera berkoordinasi dengan Tim BRIDA agar melakukan tindak lanjut kajian dan penelitian tentang pemekaran wilayah kelurahan, dan Tim DPMD segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Seketariat Daerah.
“Keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan dan keterlibatan aktif semua pihak. DPMD Kukar akan terus memberikan pendampingan intensif agar proses pemekaran berjalan dengan baik dan berkelanjutan” tutup Arianto. (Admin)

