
DPMD Kukar Kerjasama BPBJ Gelar Rapat Mekanisme Proses Pengadaan Barang dan Jasa

DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dalam rangka untuk Percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara yang mana sampai saat ini sudah memasuki triwulan ke 2 ( dua ), dan untuk meminimalisir kesalahan terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa serta untuk menyamakan kesepahaman serta kesepakatan bersama dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) menggelar Rapat Mekanisme Proses Pengadaan Barang dan, Rabu (17/04/2024) di ruang rapat DPMD Kukar.
Kegiatan ini di buka oleh Sekretaris DPMD Kab. Kutai Kartanegara Muhammad Yusran Darma, S.Sos.,M.Si, didampingi Kepala Dinas PMD Kab. Kutai Kartanegara Arianto, S.Sos.,M.Si, Narasumber JFT Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kab. Kutai Kartanegara Jefri dan Sukasnan Gamin, SE.,M.Si, dan diikuti Kepala Bidang Penataan Desa Dinas PMD Kab. Kutai Kartanegara, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Kutai Kartanegara, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembagan Ekonomi Desa Dinas PMDKab. Kutai Kartanegra, Kepala Bidang Kerja Sama Desa Dinas PMD Kab. Kutai Kartanegara, Kasubag Umum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Dinas PMD. Kab. Kutai Kartanegara, Kasubag Program Keuangan dan Aset Dinas PMD. Kab. Kutai Kartanegara, PPTK Dinas PMD Kab. Kutai Kartanegara, serta PPKOM Dinas PMD Kab. Kutai Kartanegara.
Sekretaris DPMD Kab. Kutai Kartanegara Muhammad Yusran Darma, S.Sos.,M.Si mengatakan, Rapat Mekanisme Proses Pengadaan Barang dan Jasa dimaksudkan untuk Meningkatkan Pengetahuan Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Dengan tujuan untuk Terciptanya mekanisme pengadaan Barang dan Jasa yang baik dan benar sesuai prosedur hukum pada Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kab. Kutai Kartanegara.
Dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kab. Kutai Kartanegara Jefri menyampaikan, ruang lingkup perencanaan pengadaan terdiri dari 5 (lima) yaitu identifikasi PBJ, Penetapan jenis barang/jasa, Penetapan cara pengadaan, Pemaketan dan konsilidasi, Waktu pemanfaatan barang/jasa, dan Anggaran pengadaan. Yang kemudian dari hasil perencanaan pengadaan ini diumumkan didalam RUP.
Selanjutnya dia juga menyebutkan larangan dalam pemaketan yaitu menyatukan/ memusatkan beberapa paket BPJ yang tersebar di bebrapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/ daerah masing-masing, Menyatukan beberapa paket PBJ yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan, Menyatukan beberapa paket PBJ yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil, dan Memecah PBJ menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
“PPK/PP dalam melakukan proses pengadaan harus mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi harga” tegasnya.
Ia menjelaskan, Referensi harga itu disusun dengan sumber data antara lain mencari produk dengan harga terbaik yang tercantuk pada Katalog Elektronik sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan meperlihatkan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi, mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalok elektronik (apabila ada), informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikam secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (apabila ada), dan Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kab. Kutai Kartanegara Arianto, S.Sos.,M.Si mengatakan, kegiatan Rapat Mekanisme Proses Pengadaan Barang dan Jasa ini bertujuan untuk mengingatkan lagi karena sampai saat ini pelaksanaan pengadaan barang / jasa belum dijalankan secara sepenuhnya
Lanjutnya, untuk itu DPMD menggandeng teman-teman dari BPBJ untuk nantinya dapat menjelaskan dan juga berharap dapat mendampingi dalam pelaksanaan tata cara pengadaan barang/jasa di Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kab. Kutai Kartanegara.
“Pendampingan ini sangat penting, karena itu prosedur yang wajib dilakukan artinya apabila kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan tidak berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Tentu nanti akan menyalahi ketentuan yang dapat menimbulkan resiko dampak hukum dari pelaksanaan kegiatan”, jelasnya.
Arianto berharap, diadakannya Rapat Mekanisme Proses Pengadaan Barang dan Jasa ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Admin)

