
Kepala Desa Diberi Kebebasan Kelola Dana Desa
DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memberikan penjelasan soal lelang kegiatan pembangunan infrastruktur yang ada di desa-desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Maysarakat dan Desa, Arianto,S.Sos.,M.Si mengatakan, pemerintah desa didalam proses pembangunan diberikan kewenangan dalam proses untuk melaksanakan lelang dan bekerja sama dengan pihak ketiga, namun dilakukan secara parsial, Rabu (17/04/2024)
Dalam penjelasannya, Arianto menyebut Kutai Kartanegara memiliki Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang Jasa Desa. Perbup itulah, ucapnya, yang digunakan pihak desa sebagai dasar melakukan pelaksanaan lelang.
Pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan keuangannya juga mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa, sama seperti dana transfer lainnya, seperti ADD.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa tetap ada lelang, tapi tidak satu kesatuan misalnya Rp1,5 Miliar tapi dalamnya parsial sesuai dengan RAB, ketika ada anggaran dalam RAB itu lebih dari Rp200 Juta maka wajib lelang nah ini lelangnya pun mekanisme desa.
Oleh karena itu, ia meminta para kepada desa yang punya kreativitas dan ide-ide untuk tidak takut membangun desanya, karena dasar kebijakan telah diatur dalam Perbup.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan, dalam rangka percepatan, Bupati dan Wabup Kukar melihat selama ini ketika proyek di desa dikerjakan oleh dinas teknis misalnya Dinas Pekerjaan Umum, atau Dinas Perkim, dikhawatirkan penyerapan anggaran akan berjalan lambat, sehingga banyak kebutuhan desa yang tidak terealisasi.
“Karena kita lihat ruangnya di desa itu punya kewenangan untuk membangun infrastruktur atau sarana prasarana desa, dan selama ini pihak desa sudah diberikan anggaran untuk itu. Sebagai inforamasai, sejak 2008 sudah ada dana transfer ADD ke desa melalui Pemerintah Kukar, tapi kalau secara nasional undang-undang Desatu terbit di 2014 maka di 2015 itu baru ada dana transfer dana desa”, jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) sudah mempercayai kepada desa dengan melakukan tranfer ke desa sejak 2028.
Ia mengatakan luasnya wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara harus disikapi dengan kebijakan seperti itu, jadi di desa-desa yang ada di kabupaten Kutai Kartanega sudah terbiasa dengan kegiatan-kegiatan yang diserahkan langsung ke desa.
“Alhamdulillah untuk yang perubahan 2023 menurut monitoring, realisasi anggaran kami sudah terlaksana semua” tutupnya. (Admin)

