
DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Desa
DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengemukakan tiga poin penting dalam pembinaan kader posyandu yang dihelat di Samarinda, terkait inisiasi pendampingan penyusunan Raperdes tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 2023.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa dpmd Kukar Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos.,M.Si, menyampaikan bahwa pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan dibagi menjadi tiga poin. Yakni, penataan, pemberdayaan, serta pendayagunaan lembaga kemasyarakatan, terkhusus dalam penataan, Sabtu (04/05/2024)
Namun, sorotan tertuju pada aspek legalitas, di mana mayoritas pemerintah desa (pemdes) belum sepenuhnya memenuhinya. “Legalitas tentang lembaga ini belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah desa,” ujarnya.
DPMD Kukar berusaha keras untuk menyusun peraturan desa terkait hal ini, bahkan draf terkait telah disebarkan. “Meskipun kami telah mencoba menyebarkan drafnya, namun hingga saat ini belum ada perkembangan. Oleh karena itu, kami ingin memberikan pendampingan secara khusus,” katanya.
Pendampingan ini dianggap penting agar dapat menyusun perdes terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada di Kukar. “Ini merupakan upaya kami untuk menjalankan amanah dari regulasi yang ada,” tambahnya.
Sebuah lembaga yang saat ini berdiri di Kukar hanya memiliki legalitas terkait dengan kepengurusannya, sehingga penting untuk memerhatikan aspek legalitas lebih lanjut.
“Meskipun kepengurusannya sah, lembaga terkait perlu mendapatkan legalitas resmi sebagai sebuah entitas hukum yang diakui oleh hukum,” jelasnya.
Ini menandakan bahwa meskipun kepengurusan sah, lembaga tersebut masih memerlukan legalitas resmi sebagai badan usaha yang diakui secara hukum. (Admin)

