DPMD KUKAR

DPMD Kukar Menggelar Bimbingan Teknis Tata Kelola Kearsipan Tahun 2024

DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kearsipan, Selasa (21/05/2024) di ruang rapat DPMD Kukar.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Serkretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muhammad Yusran Darma, S.Sos.,M.Si. Beliau menekankan kepada seluruh peserta Bimtek untuk mengikuti dari awal sampai akhir acara dengan memperhatikan apa yang disampaikan oleh Narasumber, yang nantinya dapat diimplementasikan dalam pengelolaan arsip di DPMD.

Ia menambahkan bimtek tata kelola kearsipan ini sangat penting bagi DPMD untuk mengetahui bagaimana mengelola kearsipan dimasing-masing bidang dan tim kearsipan yang sudah ditunjuk dapat mengetahui bagaimana pengelolaan arsip yang lebih baik.

Terakhir yusran menyampaikan, kemarin sudah dilakukan audit kearsipan di DPMD, dimana DPMD mendapatkan nilai baik yang memuaskan. Ini merupakan hasil dari kerja tim dan kepala dinas meminta ini lebih ditingkatkan pada penilaian yang akan datang.

Pelaksanaan Bimtek Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis ini menampilkan Narasumber Endang dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara yang memberikan materi antara lain peraturan daerah kabupaten kutai kartanegara nomor 2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan kearsipan, peraturan bupati kutai kartanegara nomor 79 tahun 2023 tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, peraturan bupati kutai kartanegara nomor 74 tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan pemerintah daerah, peraturan bupati kutai kartanegara nomor 78 tahun 2023 tentang penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah, peraturan bupati kutai kartanegara nomor 73 tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip di lingkungan pemerintah daerah, dan peraturan bupati kutai kartanegara nomor 72 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan pemerintah daerah.

Endang juga menyampaikan Kearsipan sifatnya sangatlah penting bagi kelancaran jalannya roda pemerintahan, karena bisa di gunakan sebagai sumber informasi, juga sebagai pusat ingatan bagi lembaga pemerintah. Mengingat arti pentingnya Arsip maka pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar terhadap hal tersebut. Ini di buktikan dengan pembuatan beberapa aturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan Nasional.

Dari narasumber diberikan waktu untuk tanya jawab, dan hasilnya banyak yang mengajukan pertanyaan, sehingga pelaksanaan bimtek terasa hidup dan menarik. Tujuan diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kearsipan adalah Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya arsip, Menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggung-jawaban penyelenggaraan organisasi, dan Meningkatkan kualitas penataan/pengelolaan arsip secara internal. (@y.Admin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *