Masa Jabatan 193 Kades Akan Diperpanjang Sebelum Akhir Tahun 2024

DPMD KUKAR , TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegar (DPMD Kukar) Arianto,S.Sos.,M.Si mengatakan, proses perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tersebut berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Amanat yang tertera masa periode jabatan kades diperpanjang selama dua tahun kedepan.
“Prinsip perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sedangkan di Kukar ada 193 Kades akan kami kukuhkan,” jelas Arianto kepada Korankaltom.com, Selasa (2/7/2024).
Kukar terbagi menjadi klaster pertama untuk periode pengukuhan 2019 hingga 2025, diperpanjang masa jabatannya hingga 2027, sedangkan klaster kedua masa jabatan 2022 hingga 2028 akan diperpanjang hingga 2030.
Saat ini DPMD Kukar mempersiapkan surat keputusan terbaru untuk perpanjangan priode jabatan kades tersebut yang akan dikukuhkan secara bergantian sesuai dengan tahun awal menjabat.
“Dari Kukar, kami dan bupati sedang memproses, kami harus mendetail untuk mendata dan melihat SK,” tegasnya. Dengan sistematika terbaru nantinya setelah terbit SK perpanjangan DPMD Kukar akan memanggil semua kepala desa untuk di kukuhkan oleh bupati. (@y.Admin)