DPMD KUKAR

Seluruh Desa di Kukar Diarahkan untuk Bentuk Tim Sadar Hukum

DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan evaluasi perkembangan desa pada Selasa, 12 November 2024, di Gedung Putri Karang Melenu Tenggarong Seberang. Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kukar.

Dalam kegiatan ini, juga diadakan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mensosialisasikan konsep desa sadar hukum. Kepala DPMD Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si, menyampaikan harapan agar pemerintah desa dan masyarakat desa semakin sadar dan melek hukum, sehingga mampu hidup sesuai dengan ketentuan hukum.

Arianto menegaskan pentingnya pembentukan tim desa sadar hukum di setiap desa. “Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat tidak akan lagi melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Mereka akan tahu mana yang boleh dan mana yang tidak, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Arianto.

Dari hasil diskusi panel bersama Kemenkumham, seluruh desa diarahkan untuk membentuk tim desa sadar hukum dengan komposisi minimal 15 orang. Anggota tim ini terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur pemerintah desa, serta stakeholder di desa. Tim ini bertugas untuk memahami regulasi hukum dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Arianto berharap seluruh desa segera membentuk tim desa sadar hukum, dan diharapkan akhir tahun ini semua desa sudah memiliki tim tersebut. Setelah terbentuk di 193 desa, kabupaten bertugas membentuk tim pembina kelompok sadar hukum desa, yang akan dikolaborasikan antara DPMD dan bagian hukum sekretariat daerah. “Target kami adalah paling lambat 15 Desember, seluruh desa sudah memiliki tim desa sadar hukum. Kami akan mengawal proses ini agar tercapai,” tambah Arianto. (@y.Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *