BUPATI KUKAR LANTIK PJ KEPALA DESA JEMBAYAN ILIR

TENGGARONG, DPMD KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi melantik dan mengambil sumpah dan janji, Andryansyah sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Desa Jembayan Ilir dan penyerahan Perbub tentang Penetapan Desa Persiapan Jembayan Ilir dan Evaluasi bantuan program pembangunan berbasis RT Rp. 50.000.000,- Per RT Pertahun serta pengarahan penggunaan HP Android untuk aplikasi administrasi kependudukan, pada Kamis (11/1/2024), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Jembayan
Arianto, S.Sos.,M.Si, Kepala Dinas Pembardayaan Masyarakat dan Desa Kab.Kutai Kartanegara turut hadir dalam acara tersebut, pelantikan ditandai penandatangan berita acara pelantikan oleh Andryansyah dan Bupati Kukar. Dilanjutkan, pembacaan dan penandatangan pakta integritas oleh Andriansyah dan Bupati Kukar.
Andriansyah menyampaikan ucapan terima kasih karena dipercaya untuk sebagai Pj Kades, ucapan itu disampaikan kepada seluruh perwakilan masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Jembayan Ilir, yang telah memberikan amanah untuk menjadi Pj kades Desa Jembayan Ilir.
Edi Damansyah berharap, kedepannya Desa Jembayan Ilir bisa menjadi desa definitif. Pelantikan kades persiapan Desa Jembayan Ilir ini, menandakan bahwa terbentuknya desa persiapan dengan nomor register yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 400.10.2.2/19308/DPMPD-II, tanggal 21 September 2023.
Edi Damansyah berharap, kedepannya Desa Jembayan Ilir bisa menjadi desa definitif. Pelantikan kades persiapan Desa Jembayan Ilir ini, menandakan bahwa terbentuknya desa persiapan dengan nomor register yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 400.10.2.2/19308/DPMPD-II, tanggal 21 September 2023.
Sesuai peraturan perundang-undangan, desa persiapan diberikan waktu maksimal tiga tahun. Pj kades Jembayan Ilir ini, memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif. Menurutnya, saat ini masih berjuang dan perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendiri.
“Pj ini punya masa kerja sekitar 3 tahun dan bila pekerjaannya tidak selesai, maka desa ini akan dikembalikan ke desa induk, untuk itu saya berharap dukungan dari seluruh masyarakat agar ini bisa selesai tepat waktu,” harap Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu tugas Pj kades yang ditunjuk untuk penetapan batas desa. Edi pun berharap itu akan ditetapkan dan diurus dengan sebaik-baiknya. Ia juga menegaskan bahwa jika akan ada peralihan, maka nanti urusan surat menyurat pertanahan jangan dibebankan oleh masyarakat.
“Itu kewajiban pemerintah karena ini merupakan tugas pemerintah dan tolong permudah karena pemerintah yang mengubah batas wilayah terkait pemekaran wilayah,” lanjut Edi.
Terakhir, ia menyampaikan mengenai penggunaan HP Android untuk Aplikasi Kependudukan akan mempermudah proses administrasi kependudukan dan memberikan akses cepat terhadap informasi kependudukan dan akurasi data kependudukan.(@y.Admin36)