RAPAT KINERJA THL DAN PEMBAGIAN SK SERTA PENEMPATAN STAF THL SESUAI SOTK BARU DPMD KUKAR

TENGGARONG,DPMD KUTAI KARTANEGARA – Sehubungan dengan perubahan Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) dari 2021 ke SOTK 2024 dan dilihat perlu adanya perubahan, pergeseran, agar beban pekerjaan terbagi secara merata luas dan berkesinambungan, dan dengan sudah terdatanya seluruh THL ke dalam aplikasi satu data kukar SIMPEG-NG, maka Dinas PMD Kukar mengadakan rapat penempatan staf Di bidang baru sesuai SOTK. Rabu (24/01/2024)
Mengawali sebelum rapat dimulai, Arianto, S.Sos.,M.Si selaku Kepala Dinas PMD Kab, Kukar mengabsen seluruh staf Tenaga harian Lepas (THL) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat dibuka oleh sekretaris Dinas DPMD Kab.Kukar Muhammad Yusran Darma, S.Sos.,M.Si, Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kab.Kukar, Kepala Sub Bidang Kepegawaian dan seluruh staf Tenaga harian Lepas (THL) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Yusran, Sebelumnya Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bidang sudah membahas masalah ini dan ini tidak hanya soal penempatan staf Tenaga harian Lepas (THL), tetapi nantinya juga akan ada penempatan jabatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya, Kepala Dinas PMD Kab.Kukar Arianto, S.Sos.,M.Si memberikan arahan, Dalam proses pembinaan lebih baik, DPMD melakukan penataan penempatan ini dan DPMD akan bertidak tegas terhadap staf Tenaga harian Lepas (THL) yang tidak aktif melaksanakan tugasnya. Terkait pekerjaan, nantinya Tenaga harian Lepas (THL) dibagi kemasing-masing bidang dan nantinya akan disesuaikan dan diharapkan dapat membantu semaksimal mungkin pekerjaan dibidang yang ditempatkan.
Ia menambahkan, Tenaga harian Lepas (THL) dapat membantu bidang lain, namun lebih dahulu mengutamakan menyelesaikan tugas dibidangnya. Rolling ini sebagai penyegaran di masing-masing bidang, dan ia berharap semua bisa menerima keputusan penempatan ini dan Surat Keputusan (SK) Tenaga harian Lepas (THL) dapat segera diproses dan gaji dapat segera dibayarkan. Dan semoga semua Tenaga harian Lepas (THL) dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Terakhir Kepala Dinas PMD berharap, “dalam melaksanakan tugas-tugas DPMD ditempat/bidang baru bisa merasa nyaman dan dapat menyesuaikan, karena dimanapun ditempatkan jika nantinya bekerja dengan baik maka semua akan berjalan dengan baik.”
Sekretaris menambahkan, sesuai yang disampaikan Kepala Dinas, ada kebijakan baru dimana nanti ada Fakta Itegritas yang harus ditanda tangani oleh semua Tenaga harian Lepas (THL), nanti masing-masing Tenaga harian Lepas (THL) dibawah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun yang menentukan penempatan dari Kepala Bidang masing-masing dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab atas kinerja Tenaga harian Lepas (THL) termasuk perpanjangan masa kerjanya.
Dari Kasubag Kepegawaian menyampaikan, perlu dibuat Fakta Integritas agar ada kontrak kerja yang meyakinkan sehingga Tenaga harian Lepas (THL) dalam bekerja dapat disiplin dan bersungguh-sungguh.
Selanjutnya kasubag Kepegawaian membacakan isi Fakta Interitas dan menyampaikan, apabila ada hal-hal yang tidak berkenan pada Kepala Bidang yang dikarenakan Tenaga harian Lepas (THL) tidak mematuhi isi dari Fakta Integritas, maka Kasubag Kepegawaian akan menindaklanjuti dan menyampaikan secara langsung kepada Kepala Dinas dan Kepala Dinas yang nantinya akan memutuskan/membijakinya.
Terakhir Sekretaris berharap, “semoga semua dapat menerima keputusan penempatan ini dan dengan penempatan dibidang baru juga diharapkan Tenaga harian Lepas (THL) dapat bekerja dengan optimal serta dapat menbawa Dinas PMD Kab.Kukar menjadi lebih baik.” (@y.Admin58)
