
Menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menghadiri rapat koordinasi di Blue Sky Balikpapan Rabu (28/5/2025). Dalam rakor ini membahas terkait Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang terpotong Delineasi IKN.
Arianto mengatakan bahwa DPMD Kukar menerima undangan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait koordinasi percepatan pelaksanaan pembangunan IKN. Rencana besarnya adalah seluruh penyelenggaraan pemerintahan akan dipindahkan ke IKN pada tahun 2028.
“Sebelum itu, seluruh wilayah yang masuk dalam delineasi baik area inti maupun area pengembangan harus dipastikan dalam kondisi clear and clean.” ujarnya Sabtu (31/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Otorita IKN mengundang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), karena kedua wilayah ini termasuk dalam kawasan inti dan pengembangan IKN. Wilayah-wilayah desa dan kelurahan yang berada dalam cakupan IKN akan disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
“Melalui pertemuan ini, dipastikan akan dilakukan penataan wilayah administrasi untuk desa, kelurahan, dan kecamatan yang masuk dalam otoritas IKN. Nantinya, desa-desa yang berada di dalam kawasan inti akan berada di bawah kewenangan Otorita IKN, sedangkan desa-desa lainnya tetap dikelola oleh PPU dan Kutai Kartanegara sesuai zonasinya.” jelasnya.

Saat ini, sudah ada daftar desa yang masuk dalam wilayah IKN. Namun, pihak Pemkab Kukar mengusulkan agar desa-desa yang wilayahnya masuk IKN tetapi tidak memiliki pemukiman penduduk, tetap dipertahankan status administratifnya di bawah Kukar.
“Silahkan Otorita IKN mengambil wilayah fisiknya, namun nama dan status administratif desanya tidak diambil alih.
Sebagai contoh, Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir memiliki sebagian wilayah yang masuk kawasan IKN namun tidak berpenghuni.” terangnya.
Pemerintah Kukar meminta agar nama desa tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari Kukar, meskipun sebagian lahannya masuk dalam wilayah IKN. Konsekuensinya, luas wilayah administratif desa akan berkurang, namun identitas desanya tetap dipertahankan.
“Hal serupa juga terjadi di beberapa desa lain seperti Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang. Wilayah-wilayah yang tidak berpenghuni akan masuk dalam pengelolaan Otorita IKN, sementara desa induknya tetap berada dalam administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Administrasi Wilayah yang terpotong Delineasi IKN
