
Kunjungan Kerja DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dan Kunjungan DPMD Penajam Paser Utara Tahun 2023
DPMD Kutai Kartanegara – ( Selasa, 14 /11 / 2023 )bertempat di Ruang Rapat DPMD Kab. Kutai Kartanegara ,Kepala DPMD Kukar beserta sekretaris dan jajaran, Kepala Bidang Sarana Prasarana DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dan rombongan serta Kepala Bidang Pemdes DPMD Penajam Paser Utara beserta rombongan. Kepala bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat ,Azmi Riyandi Elvandar dan didampingi oleh Kerpala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Bapak Dedi Surianto,SE menerangkan bahwa
Pembahasan :
- Realisasi kegiatan program FCPF Tahun Anggaran 2023
- Penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu (PAW)

Disimpulkan
- Ditargetkan ada 10 desa dalam penyusunan tata ruang desa
- Penambahan anggaran lokus bertambah selain dari APBD murni juga diambil dari FCPF. Sehingga desa yang menggunakan APBD Murni yakni Kenohan dan Anggana sementara 8 desa lainnya menggunakan dana FCPF.
- Dalam Tahapan Pelaksanaan terdiri atas : -Persiapan,Bimtek,FasilitasiFasilitasi dan Pendampingan 10 desa,Presentasi dan konsultasi tingkat Kabupaten (PERDES),Pelaporan
- Dalam perbup belum mencantumkan secara detail tata cara PAW namun didalamnya sudah tertera musyawarah dilakukan oleh tokoh masyarakat, agama, tokoh adat dan lainnya yang dimaksud ialah RT, maksimal 5 orang. Apabila PAW lebih dari 3 orang maka dari pihak desa akan membuat semacam juknis mengacu tata cara pemilihan secara regular melakukan seleksi tambahan sebagaimana pemilihan secara regular melalui sistem scorring dan tertulis. Tata cara nantinya dilakukan dengan musyawarah diutamakan secara mufakat.
- Didalam juknis desa telah disepakati bersama siapa saja yang dianggap atau menjadi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan hal tersebut dilakukan dengan cara musyawarah.
- BPD sebagai panitia bukan peserta musyawarah tidak boleh ikut terlibat dalam pememilihan. Tetapi hanya memfasilitasi peserta musyawarah.
- Memperkenalkan dan berdiskusi mengenai aplikasi si Pacar Kuda.

