DPMD KUKAR

Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dilaksanakan pada Senin s.d. Selasa, 23 s.d. 24 Juni 2025, Hotel Harris Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *