
Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
TENGGARONG, DPMD KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya pada Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut dan Desa Rebaq Rinding Kecamatan Muara Muntai, Jumat (04/03/2024).

Proses penyaringan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kukar H.Poino, S.IP.,M.Si, turut hadir antara lain Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Muntai, Staf Kecamatan Kembang Kanggut, Kepala Desa Rebaq Rinding Kecamatan Muara Muntai, Sekretaris Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut, Panitia Desa Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa,Desa Hambau Kecamatan Kembang janggut, Panitia Desa Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa,Desa Rebaq Rinding Kecamatan Muara Muntai, Calon Perangkat Desa.Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut dan Desa Rebaq Rinding Kecamatan Muara Muntai, dan staf Bidang Pemerintaha Desa Dinas PMD Kukar.
H.Poino menjelaskan, disini Dinas PMD Kukar menfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dan peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring.
Hasil dari kegiatan penyaringan ini pertama, Bahwa Berkas calon peserta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang sudah diverifikasi oleh Panitia Desa Penjaringan dan Penyaringan Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut dan Desa Rebaq Rinding Kecamatan Muara Muntai sudah lengkap, maka sudah bisa dilakukan proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kedua yang mendaftar untuk proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut sebanyak 8 orang yaitu Devi Arianti, Diana, Ardiansyah, Annas Solihin, Aven, Olyfvia Wulandari, Putri Mistia Silva dan Ernawati dan Desa Rebaq Rinding yang mendaftar sebanyak 2 orang yaitu : Khairy Rahman dan Indah Adriyani.
Terakhir dapat disimpulkan pertama, dari hasil tersebut diketahui untuk calon peserta Desa Hambau yang mendaftar sebanyak 8 orang yang mana diperlukan oleh Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut sebanyak 2 orang yaitu Kasi Pelayanan dan Kaur Tata Usaha dan Umum sedangkan untuk Desa Rebaq Rinding yang mendaftar sebanyak 2 orang yang mana diperlukan 1 orang yaitu Kasi Pemerintahan. Kedua, Untuk hasil Penilaian nantinya dari Kabupaten menyerahkan ke Panitia Desa untuk Selanjutnya diserahkan Kepada Kepala Desa dan terakhir yang ke tiga, Kepala Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut dan Kepala Desa Rebaq Rinding Kecamatan Muara Muntaui membuat Surat kepada Camat Kembang Janggut dan Camat Muara Muntai yang beiisi persetujuan atau penolakan atas hasil ujian tes Penyaringan Perangkat Desa secara online. (Admin)

