
Insentif Ketua RT di Kutai Kartanegara Naik, Berharap Kinerjanya Juga Ikut Naik
DPMD KUKAR, TENGGARONG – Untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja serta sebagai pemacu semangat bekerja, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menaikkan insentif ketua RT.
“Insentif untuk ketua RT sudah dinaikan besarannya mulai Januari tahun 2023 yang lalu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara Arianto, Sos.,M.Si, Senin (25/03/2024)
Kenaikan insentif ini diberikan ditingkat kelurahan maupun desa yang mana ketua RT mendapat insentif Rp. 1 juta sesuai kebijakan Bupati Edi Damansyah. Sekretaris dan bendahara RT juga akan menerima insentif Rp. 500 ribu dan Rp. 450 ribu.
“Dulu ketua RT di desa hanya terima Rp. 500 ribu, di kelurahan hanya Rp. 750 ribu. Sekarang semuanya sama untuk ketua RT, besaran insentifnya Rp. 1 juta,” jelasnya.
Sumber dana pembayaran insentif ini dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk tingkat desa dan untuk tingkat kelurahan berasal dari anggaran di kecamatannya masing-masing, sesuai anggaran yang dikeluarkan dari pemerintah daerah.
Diharapkan kinerja ketua RT lebih meningkat seiring dengan naiknya insentif mereka, khususnya dalam penguatan, verifikasi dan validasi data yang riil di lapangan, seperti data-data kependudukan, kemiskinan, kesehatan dan yang lainnya. “Sesuai arahan bupati, dalam bekerja aparat RT harus berdasarkan data dan terlibat aktif dalam pendataan, sebagaimana peran dan fungsi RT ini juga termasuk didalam penguatan data-data tersebut,” tutup Arianto. (Admin)

