
Sosialisasi Pemungutan Zakat Penghasilan di DPMD Kukar
DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengadakan Sosialisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, acara diikuti oleh pegawai ASN DPMD Kukar, Kamis (04/04/2024) di di Ruang rapat DPMD Kukar
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil pertemuan dan sosialisasi dengan pengurus zakat Kabupaten Kutai Kartanegara (BAZNAS Kutai Kartanegara) pada bulan Februari Tahun 2024 yaitu terkait dengan pengumpulan zakat dilingkungan kantor pemerintah.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak BAZNAS tersebut bahwa diharapkan agar disetiap Perangkat Daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bisa menjadi pemberi atau pengumpul zakat profesi yang bersumber dari penghasilan Gaji dan Tunjangan lainnya.
Zakat Profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara sesuai syari’at. Contohnya adalah gaji, upah kerja rutin dan penghasilan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, arsitek dan lain sebagainya.
“Pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taqsith”.
Jika diqiyaskan kepada zakat emas secara mutlak maka zakat profesi atau penghasilan adalah senilai atau seharga 94 gram emas dengan kadar zakatnya 2,5% serta waktu pembayarannya setelah melewati satu tahun (atau dita’jilkan perbulan menurut MUI).
Dapat disimpulkan bahwa, jika penghasilan total (pokok dan lainnya) seseorang mencapai 8.500.000 per bulannya, maka sudah wajib membayar zakat 2,5% dari penghasilannya (sesuai harga emas terkini 1.085.000/gr)
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos.,M.Si yang memimpin sosialisasi ini mengajak seluruh ASN DPMD Kukar untuk dapat membayar zakat profesi yang bersumber dari penghasilan Gaji dan Tunjangan lainnya.
Ia mengatakan, dari BAZNAS nanti menghitung dari gaji pokok dan TPP sehingga akumulasinya nanti nisab. Dari hitungan ini maka BAZNAS dapat menentukan siapa saja orangnya yang wajib membayar zakat.
Terakhir Arianto menyampaikan, Zakat ini dibayarkan tiap bulan saat menerima gaji pokok dan TPP, nanti dibuat surat pernyataan dimana disebutkan kesiapan membayar zakat penghasilan tiap bulannya di BAZNAS Kutai Kartanegara yang dihitung dari gaji pokok. (Admin)

