
DPMD Kukar Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
TENGGARONG, DPMD KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti Zoom Metting Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Senin (06/05/2024) di ruang rapat DPMD.
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan diikuti oleh seluruh kabupaten kota pada organisasi pemerintahan daerah yang membidangi pemerintahan desa.
pelaksanaan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 3 tahun 20 24 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari undang-undang yang baru saja dilakukan perubahan di samping itu tentu kegiatan ini untuk mengetahui bagi pemerintah pusat yang ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan baik pemerintah maupun masyarakat yang dalam hal ini terkait dengan substansi perubahan dari undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Acara Zoom meeting ini dibuka oleh , Direktur Jenderal Bina pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bapak Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, M.Si.
Dalam Zoom meeting ini, Direktur Jenderal Bina pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bapak Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, M.Si menyampaikan pada tanggal 25 April yang lalu tepatnya pada saat memperingati hari otonomi daerah, Bapak Presiden telah mensahkan perubahan kedua undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang hari ini adalah undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, itu adalah menjadi salah satu panduan kita salah satu Pedoman kita dalam penatalaksanaan .
perjalanannya undang-undang desa itu sejak 2014 sudah hampir 10 tahun ini mengalami kontraksi ketika ada Penyesuaian dengan undang-undang Cipta kerja kemudian hari ini tentu dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi.
“Poin poin yang berubah dalam regulasi ini yaitu Dana Konservasi/Dana Rehabilitasi (Pasal Baru), Pembentukan Desa Baru, SK Bupati Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa, Tunjangan Purna Tugas, Kepala Desa mengundurkan diri mencalonkan diri, LPJ Lurah pada saat Musdes, Masa Jabatan, Mengatur Calon Tunggal ( Paling sedikit 2 orang), Insentif RT RW, Penanggulangan Kesenjangan ekonomi” jelasnya.
Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dimana Undang-undang desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaraan pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dalam ketentuan umum UU No..32 Tahun 2024 tentang pemerintah desa menyatakan desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan pula, revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang PerubahanKedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Yusran Darma, S.Sos.,M.Si menyambut baik dengan adanya Zoom Meeting Sosialisasi perubahan-perubahan dari pasal yang diakomodir di dalam undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Dan harapannya Kita akan bisa melaksanakan secara baik dan benar. (Admin)

