PEMERINTAHAN DESA

Pengukuhan ,Perpanjangan Jabatan 193 Kades, DPMD Kukar Berharap Fungsi Tugas Bisa Dimaksimalkan

DPMD Kutai Kartanegara – TENGGARONG – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kukuhkan penambahan masa jabatan bagi 193 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kukar secara serentak, Jumat (6/9) di Aula Kantor Bappeda Kukar.

apa yang telah dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. serta surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

“Tentang penegasan perubahan pasal peralihan terkait Kades dan BPD, jadi hari ini kepala desa, nanti minggu depan akan kita lanjutkan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, ” ujar Arianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *