DPMD KUKAR

DPMD Kukar Dukung Desa Kedang Ipil Bentuk Masyarakat Hukum Adat

DPMD KUKAR, TENGGARONG – Desa Kedang Ipil bakal menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara. Desa yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat ini dikenal sebagai budaya Kutai Adat Lawas, terutama tradisi Nutuk Beham.

Pembentukan Masyarakat Hukum  Adat ini berasal dari usulan Pemerintah Desa Kedang Ipil, yang didukung penuh oleh Kecamatan Kota Bangun Darat dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. 

Dalam Percepatan proses pembentukan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar intens berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) tentang kelayakan pembentukan Masyarakat Hukum  Adat ini.  “Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” kata Kadis PMD Kukar, Arianto, S.Sos.,M.Si, Sabtu (25/05/2024).

Diketahui, masyarakat adat merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. 

Dengan adanya Masyarakat Hukum  Adat ini, maka mereka akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan Masyarakat Hukum  Adat ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, DPMD Kukar juga rutin mensosialisasikan Masyarakat Hukum  Adat kepada kepala desa maupun kelompok masyarakat beradat di kecamatan-kecamatan. Jika ada, maka tim DPMD Kukar akan segera ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.

Arianto juga memastikan, di Kukar, Perda yang mengatur Masyarakat Hukum  Adat sudah ada sebagai inisiatif DPRD. Saat ini masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Sekalipun telah diberlakukan, pemerintah akan mendorong masyarakat desa hingga kelurahan di Kukar untuk mengikuti syarat-syarat pembentukannya. Sehingga budaya dan adat di Kukar dapat ikut terjaga. “Saat ini yang kami inventarisir baru Desa Kedang Ipil. Kemarin ada beberapa di kecamatan Tabang, tapi masih banyak syaratnya yang kurang. Kalaupun ada desa lagi yang mengajukan akan kami inventaris,” tutupnya. (@y.Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *