DPMD Kukar Dukung Rencana Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Jadi Desa Sidodadi

DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD) Kutai Kartanegara mendukung rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong menjadi Desa Sidodadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos.,M.Si mengatakan, pemekaran kelurahan menjadi desa diperbolehkan sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah.
Saat ini, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang menyiapkan batas wilayah yang telah dikoordinatkan. Itu salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.
“Kami akomodir, dan Bupati sudah menyetujui untuk dimekarkan menjadi desa,” ucapnya.
Pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Sebelumnya, pembagian wilayah belum menemui titik terang karena masih diperdebatkan. Namun satu bulan lalu, masalah tersebut sudah selesai.
“Nanti kalau sudah lengkap (persyaratannya), kami proses untuk Peraturan Daerah nya,” ujar Arianto.
Saat ini, DPMD masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara untuk memperkuat bahwa Kelurahan Mangkurawang layak untuk dimekarkan atau tidak.
Jika hasil kajian BRIDA Kukar menyatakan pemekaran itu layak dan memenuhi seluruh persyaratan, maka akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya menargetkan, prosesnya selesai pada 2024. Terakhir ia mengatakan, Targetnya bisa tahun ini, karena kalau cukup syarat nanti kami usulkan ke provinsi, provinsi lanjut ke kementerian. (@y.Admin)