“Dukung Penerapan Revisi UU Desa”, DPMD Kukar Tunggu petunjuk Teknis Dari Pusat

DPMD KUKAR, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini membawa sejumlah kebijakan baru bagi desa. Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai berbenah untuk menerapkan UU Desa baru ini.
Sedangkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pusat terkait petunjuk teknis (juknis) dan implementasi UU tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos.,M.Si.
Dirinya mengakui saat ini pihaknya sudah siap untuk mengikuti aturan yang berlaku, namun tentunya harus menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Lantaran masih sangat baru, untuk saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait juknis untuk menerapkan regulasi tersebut.
“Saat ini masih dalam proses, kita masih berkoordinasi dengan Kemendagri terkait juknis dan implementasi,” ungkapnya. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, ada lima poin penting yang membawa perubahan, pertama, masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.
Kedua, tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun. Ketiga penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Keempat, menggedepankan pemberdayaan masyarakat desa.
Nantinya, desa akan didorong untuk bisa mengelola sumber daya alam dan desanya secara mandiri. Kelima, memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Di Kukar sendiri, terdapat beberapa jabatan Kades yang akan berakhir di Desember 2025. Arianto menjelaskan bahwa Kemendagri secara lisan memperbolehkan perpanjangan SK Kades dan Kepala BPD yang sudah habis masa jabatannya.
Sebelumnya Bupati Kukar, Edi Damansyah, telah menyampaikan dukungannya terhadap penambahan periode bagi Kades ini. Ia berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan para Kades dan Kepala BPD se-Kukar untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di 193 desa Kukar.
“Sebenarnya di Kukar ini sebagian besar jabatan kades berakhir di Desember 2025, sehingga dengan ada adanya aturan ini, masih ada waktu satu tahun lebih untuk perpanjangan,” Tutup Arianto. (@y.Admin)