Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi Delapan Tahun, 193 Kades di Kukar Bakal Dikukuhkan Sebelum Pilkada 2024

DPMD KUKAR , TENGGARONG – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal resmi mengemban jabatan delapan tahun yang akan dikukuhkan sebelum Pilkada Serentak 27 November 2024.
Hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos.,M.Si mengatakan penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tengah diproses, Selasa (2/6/2024).
Dalam prosesnya, DPMD harus menginput data secara detail, dan melewati tahapan kajian dari Bagian Hukum. Baru setelahnya 193 Kades bisa dikukuhkan secara serentak oleh Bupati Kukar.
“Setelah terbit SK perpanjangan, kami panggil semua Kades untuk dikukuhkan oleh Bupati. Teman-teman Kades sabar, sebelum akhir 2024 akan kita kukuhkan, diupayakan sebelum Pilkada,” ungkap Arianto.
Perpanjangan jabatan Kades dan BPD mengacu pada UU 3/2024 tentang Desa. Dokumen setebal 31 halaman itu secara resmi diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu.
Secara khusus, ketentuan masa jabatan kades tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1, yakni Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 39 Ayat 2 tertulis seorang Kades dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga total Kades dapat menjabat maksimal 16 tahun.
“Dari enam tahun menjadi delapan tahun. Sudah diamantkan untuk diperpanjang sesuai amanat Kemendagri,” bebernya.
Arianto berucap, para kades tak perlu risau terburu-buru menunggu pengukuhan. Sebab, SK tercepat berakhirnya jabatan kades masih lama, yakni Desember 2025.
Ia menerangkan, di Kukar terdapat dua klaster pilkades serentak. Pertama, pilkades serentak 2019 yang masa jabatannya berakhir di 2025. Kedua, pilkades serentak 2022 yang jabatannya berakhir di 2028.
“Kades yang jabatannya berakhir di 2025 kami perpanjang sampai 2027, dan yang berakhir di 2028 diperpanjang sampai 2030. Masih ada jabatannya dan nggak mepet dengan tenggat waktu di Februari,” jelasnya. “Kalau BPD variatif, kami sudah menindaklanjuti BPD yang berakhir di Juli-Agustus, sudah kita proses perpanjangan SK-nya. Pengukuhannya nggak serentak,” tutupnya.(@y.Admin)