Sosialisasikan Pentingnya Pengelolaan Aset Desa

DPMD KUKAR , TENGGARONG – Pengelolaan Aset Desa di Indonesia telah diatur di UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pengelolaan ini kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2019, yang kemudian diperbaharui di Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Agar pengelolaan aset ini lebih optimal di 193 desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi, Senin (05/08/2024) di Gedung Bappeda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto, S.Sos.,M.Si mengatakan, pengelolaan aset desa ini sudah diatur pemerintah. Bagaimana pemanfaatan, pelaporan hingga penghapusannya. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, ia berharap informasi terhadap pengelolaan aset desa lebih optimal lagi. Terlebih, dengan disalurkannya bantuan PC dan Laptop kepada 168 desa. Nantinya aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) bisa lebih optimal lagi di Kular.
“Pengelolaan aset des aitu sangat penting, karena bisa dimanfaatkan menjadi PAD. Misal mereka ada lahan, tanam atau gedung yang bisa dikomersilkan, itu bisa menghasilkan. Bahkan aset desa ini bisa menunjang kinerja desa,” jelas Arianto.
Bupati Kukar Edi Damansyah turut menyampaikan pentingnya pengelolaan aset desa. Bagaimana aset yang dimiliki desa bisa memiliki daya guna serta dirawat. Salah satu aset pemerintah yang diserahkan ke desa adalah pasar subuh di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Edi menegaskan bahwa pemerintah desa perlu peran lebih besar lagi dalam pembangunan daerah. Edi berharap dengan sosialisasi ini, masing-masing kepala desa dapat memahami untuk merawat dan menjaga asetnya dan tentu yang mengatur itu adalah staf mereka sendiri yang kompeten. (@y.Admin).