DPMD Kukar Siap Melaksanakan Indeks Desa Baru Sesuai Kebijakan 2025

DPMD KUKAR, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengungkapkan kesiapan mereka untuk menerapkan sistem penilaian status desa yang baru, yang akan dimulai pada tahun 2025. Kepala DPMD Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung implementasi perubahan indikator ini telah dipersiapkan dengan baik.
“Kami sudah terbiasa mengikuti kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk dalam penilaian status desa. Ketika indeks desa mengalami perubahan pada tahun 2025, kami sudah siap untuk melaksanakannya,” ujar Arianto. Sebelumnya, penilaian desa di Kukar dilakukan dengan tiga indikator, namun ke depan akan ditambah menjadi tujuh. Penambahan ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih komprehensif dan mencerminkan kondisi desa secara lebih jelas.
Arianto menjelaskan bahwa meskipun mekanisme penilaian mungkin akan mengalami sedikit perubahan, persiapan yang dilakukan sejak awal akan mendukung kelancaran proses tersebut. DPMD Kukar telah melakukan penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk pengumpulan data dan pelatihan bagi perangkat desa. “Kami terus memperbaiki dan menyiapkan perangkat desa agar siap menghadapi perubahan ini, karena hal ini sangat penting untuk menciptakan pembangunan desa yang lebih berkelanjutan,” tegas Arianto.
Penerapan indikator baru ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap pengembangan desa di Kukar. Dengan data yang lebih akurat dan terpercaya, perencanaan pembangunan desa bisa dilakukan dengan lebih baik dan tepat sasaran. Hal ini sangat penting dalam mendukung perencanaan berbasis data yang akurat dan terpercaya, serta menciptakan pembangunan desa yang lebih berkelanjutan. (@y.Admin)