Kades dan BPD se-Kukar Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

DPMD KUKAR, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah didampingi Wabup, Rendi Solihin mengukuhkan penambahan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (09/09/2024) di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Kecamatan Tenggarong Seberang.
Totalnya ada 1.300 BPD yang dilantik dengan proses pelantikan dibagi menjadi dua sesi , sesi pertama ada 700 BPD dilantik di Gedung PKM yang mencakup 10 kecamatan di zona tengah dan zona pesisir. Meliputi Muara Badak, Marangkayu, Anggana, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sebulu, Tenggarong dan Tenggarong Seberang.
Sesi kedua berlangsung di Kecamatan Kota Bangun untuk delapan kecamatan yang berada di zona hulu. Meliputi Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyebut pengukuhan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Amanatnya ada tambahan masa jabatan kepala desa dan BPD, dari 6 tahun ke 8 tahun,” jelasnya.
Diketahui, Kabupaten Kukar memiliki 20 kecamatan. Tetapi dalam proses pengukuhan ini, hanya 18 kecamatan yang terlibat, tanpa Muara Jawa dan Sangasanga. Sebab dua kecamatan ini hanya memiliki kelurahan.
Sebelumnya pada Jumat (06/09/2024) lalu, Bupati Edi Damansyah telah lebih dulu melantik perpanjangan masa jabatan 193 kades. Arianto berharap Semoga dengan penambahan masa jabatan ini akan semakin baik pelayanan di desa dan banyak pembangunan yang dikawal BPD bersama kades di wilayah masing-masing bisa berjalan maksimal. (@y.Admin).