PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PERATURAN DESA DAN SUSUNAN PROSEDUR EVALUASI DAN REGISTRASI PERATURAN DESA

TENGGARONG, DPMD KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan rapat Pembentukan Tim Evaluasi Peraturan Desa dan Susunan Prosedur Evaluasi dan Registrasi Peraturan Desa di Ruang rapat Dinas PMD Kukar, Selasa (09/01/2024).
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto, S.Sos.,M.Si, Turut hadir Kepala Bagian Hukum, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Yusran Darma, S.Sos.,M.Si, Kepala Bidang Pemerintahan Desa H.Poino, S.IP.,M.Si, Perancang perundangan-undangan Ahli Muda dan Staf Pemerintahan Desa.
Diawal rapat, Kepala Dinas Menyampaikan Tim Evaluasi ini bertugas melakukan asistensi dan evaluasi terhadap peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta melakukan fasilitasi dan pembinaan pengelolaan keuangan desa terkait dengan perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa H.Poino, S.IP.,M.Si. Hasil rapat diantaranya terkait evaluasi maupun registrasi Peraturan Desa yang ada di Desa, terkait dengan tim penyusunan evaluasi Peraturan Desa, menerbitkan regulasi dan pemahaman yang jelas supaya prosedur evaluasi dapat dipahami, Peraturan Desa harus dicatat dibagian hukum, rancangan Peraturan Desa yang telah disusun dibahas kembali bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa, rancangan desa yang telah disepakati bersama oleh BPD dan kepala desa disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, Sebelum harmonisasi terlebih dahulu Pemerintah Desa membuat draf yang disampaikan ke Bagian Hukum untuk di harmonisasi terlebih dahulu, dan setelah diharmonisasi oleh Bagian Hukum kemudian DPMD Kab.Kukar akan mengevaluasi draf Peraturan Desa tersebut.
Dari hasil rapat dapat disimpulkan Bagian Hukum akan menerima draf Peraturan Desa setalah ada Evaluasi dari DPMD Kabupaten, kemudianakan dibuat Nomor Registernya, yang sudah diharmonisasikan disarankan untuk menyesesuaikan dengan Peraturan Bupati sebelumnya, Desa yang sudah mempunyai Peraturan Desa hagus diRegister di Bagian Hukum atau tercatat diBagian Hukum, dan Permintaan harmonisasi harus ada Surat Pengantar dari Camat.(@y.Admin57)