DPMD KUKAR

Proses Penyaringan Perangkat Desa Mulawarman: Upaya Transparansi dan Efisiensi oleh DPMD Kukar

Tenggarong, DPMD Kukar – Dalam rangka menjamin transparansi dan efisiensi dalam pengangkatan perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan proses penyaringan perangkat desa untuk Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPMD Kukar, Senin (22/01/2024).

Proses penyaringan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kukar, H. Poino, S.IP., M.Si, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Kasi Pemerintahan Kecamatan Tenggarong Seberang, Sekretaris Desa Mulawarman, dan Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Desa Mulawarman. Calon peserta dan staf bidang pemerintahan desa juga turut serta dalam proses ini.

H. Poino menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian dilakukan secara terukur dan bebas dari kepentingan pribadi,” tegasnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Untuk pemberhentian perangkat desa, diperlukan konsultasi dengan camat dan rekomendasi tertulis dari camat. Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah pemberhentian yang tidak sesuai prosedur dan meminimalisir pengaduan ke Ombudsman.

DPMD Kukar berperan dalam memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dengan camat sebagai perangkat daerah yang bertugas membina dan mengawasi kegiatan desa. Penyaringan ini juga bertujuan untuk mempercepat pengisian kekosongan perangkat desa di Desa Mulawarman, khususnya untuk posisi Kaur Umum.

Dari hasil penyaringan, dua calon peserta yaitu Helda Astuty, SH dan Zaena telah mendaftar untuk posisi Kaur Umum. Berkas calon peserta telah diverifikasi oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Desa Mulawarman dan dianggap lengkap. Hasil penilaian nantinya akan diserahkan oleh Panitia Desa kepada Kepala Desa Mulawarman, yang kemudian akan membuat surat persetujuan atau penolakan kepada Camat Tenggarong Seberang berdasarkan hasil ujian tes penyaringan perangkat desa secara online.

Dengan proses yang terstruktur dan transparan ini, diharapkan perangkat desa yang terpilih dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan desa dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. (@y.Admin.71)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *