Sosialisasi Kesiapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas dalam RPJMN 2025-2029

DPMD KUKAR , TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar yang diwakili oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Heriansyah, SH menghadiri Sosialisasi Kesiapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas dalam RPJMN 2025-2029, Selasa (15/10/2024) di Operasional Room Kemendes PDTT.
Plh. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rachmatia Handayani, S.T., MT dalam sambutan dan arahannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan agar OPD KPP maupun pihak Kementerian/Lembaga terkait dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan KPP, strategi kolaborasi dan penguatan pemberdayaan, serta potensi dan tantangan dalam pembangunan KPP RPJMN 2025-2029.
Rachmatia menegaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pembangunan kawasan perdesaan 2022 – 2024 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan dalam pembangunan Kawasan Perdesaan di RPJMN 2025 – 2029 diantaranya (1) Manajemen Tata Kelola; (2) Penggerak Kawasan; (3) Interaksi Kawasan; (4) Penawaran (hulu); dan (5) Permintaan (hilir). Saat ini Kementerian PPN/ Bapenas bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah sepakat untuk menetapkan Kawasan Perdesaan Prioritas berdasarkan beberapa aspek. Readiness Criteria tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Prioritas telah di tetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 270.2.2 Tahun 2024, untuk menjamin kesiapan atas suatu usulan lokasi Kawasan Perdesaan Prioritas serta komitmen Pemerintah Daerah dalam pembangunan Kawasan Pedesaan.
Ia juga mengungkapkan, Melalui Forum Sosialisasi ini, Kementerian Desa PDTT selaku Koordinator Pembangunan Kawasan Perdesaan bersama Kementerian PPN/Bapenas dan Kemenko PMK mendorong dan menggaungkan arti pentingnya Kawasan Perdesaan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendesa No 5 Tahun 2016. (@y.Admin)