
Dalam rangka Penyusunan Dokumen Etnografi Desa bagi Desa yang berpotensi menjadi DesaMasyarakat Hukum Adat

Dalam rangka Penyusunan Dokumen Etnografi Desa bagi Desa yang berpotensi menjadi Desa
Masyarakat Hukum Adat, dan sebagai salah satu syarat mutlak dalam Proses Pemberian Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Desa yang ada di Wilayah Kutai Kartanegara, berkenaan
hal tersebut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Sub. Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi
Masyarakat Hukum Adat Tahun 2025 yang di laksanakan Rabu s/d Sabtu ,18 s/d 21 Juni 2025 pada Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi
Desa pada Desa Muara Tuboq, Desa Muara Belinau, Desa Muara
Tiq, Desa Muara Kebaq dan Desa Muara Salung kecamatan Tabang

