Terbitnya Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Aset Desa

Dalam rangka mendukung pengelolaan aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-7/DPMD/400.10.2.2/07/2025 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Aset Desa.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan proses penghapusan aset yang tidak lagi memiliki manfaat secara optimal, serta sebagai langkah tindak lanjut atas ketentuan pelaporan aset desa secara berkala. Melalui mekanisme ini, diharapkan pengelolaan barang milik desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Admin)
Silakan lihat atau unduh dokumen lengkapnya di ( https://drive.google.com/file/d/1wU7tywIxCoJx2qsvbyqBtkYd0R_KWkzq/view?usp=drive_link )
DPMDKukar #AsetDesa #PenghapusanAset #KutaiKartanegara #AdpemdesKukar
