BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN EKONOMI DESA
(1) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi
23
Desa yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Lembaga Kemasyarakatan, Kapasitas Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan Lembaga Kemasyarakatan, Kapasitas Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
b. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan Lembaga Kemasyarakatan, Kapasitas Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi/RB (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur/SOP, dan Perjanjian Kinerja/PK, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System/WBS, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
d. mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan Lembaga Kemasyarakatan, Kapasitas Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
e. mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan
24
Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), serta melaksanakan tata kelola arsip;
g. mengkoordinasikan penyusunan laporan urusan Lembaga Kemasyarakatan, Kapasitas Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.