BIDANG PENATAAN DESA
(1) Bidang Penataan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penataan Desa yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Penataan Desa, Penyediaan Pelayanan dan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penataan Desa mempunyai fungsi:
a. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan Penataan Desa, Penyediaan Pelayanan dan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa;
b. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan Penataan Desa, Penyediaan Pelayanan dan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi/RB (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur/SOP, dan Perjanjian Kinerja/PK, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System/WBS, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
d. mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan Penataan Desa, Penyediaan Pelayanan dan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa;
e. mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :
penyediaan Pelayanan dan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa.
f. mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Penataan Desa yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
20
dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), serta melaksanakan tata kelola arsip;
g. mengkoordinasikan penyusunan laporan urusan Penataan Desa, Penyediaan Pelayanan dan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa;
h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
penyelenggaraan Penataan Desa; dan