SEJARAH
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 41 Tahun 2010 Pasal 669, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai komponen dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi sebagai berikut.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.Peraturan Bupati Kutai Kartanegara no 31 Tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
