-
Sosialisasikan Pentingnya Pengelolaan Aset Desa
DPMD KUKAR , TENGGARONG – Pengelolaan Aset Desa di Indonesia telah diatur di UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pengelolaan ini kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2019, yang kemudian diperbaharui di Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Agar pengelolaan aset ini lebih optimal di 193 desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi, Senin (05/08/2024) di Gedung Bappeda. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto, S.Sos.,M.Si mengatakan, pengelolaan aset desa ini sudah diatur pemerintah. Bagaimana pemanfaatan, pelaporan hingga penghapusannya. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, ia berharap informasi terhadap pengelolaan aset desa lebih optimal lagi. Terlebih, dengan disalurkannya bantuan PC dan Laptop…