-
DPMD Kukar Dukung Desa Kedang Ipil Bentuk Masyarakat Hukum Adat
DPMD KUKAR, TENGGARONG – Desa Kedang Ipil bakal menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara. Desa yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat ini dikenal sebagai budaya Kutai Adat Lawas, terutama tradisi Nutuk Beham. Pembentukan Masyarakat Hukum Adat ini berasal dari usulan Pemerintah Desa Kedang Ipil, yang didukung penuh oleh Kecamatan Kota Bangun Darat dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Dalam Percepatan proses pembentukan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar intens berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) tentang kelayakan pembentukan Masyarakat Hukum Adat ini. “Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami…