-
Pelimpahan Kewenangan yang Sudah Dijalankan Pemdes Akan di Evaluasi Oleh Pemkab
DPMD KUKAR , TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto memastikan pemerintah daerah akan mengevaluasi jalannya urusan pelimpahan kewenangan ke pemerintah desa (Pemdes) selama ini. “Kita evaluasi pelimpahan kewenangan kabupaten yang dilaksanakan desa. Sejauh mana realisasinya, maksimal atau tidak,” ungkap Arianto, Senin (24/06/2024). Dirinya menambahkan, kewenangan kabupaten yang dilaksanakan desa berdasarkan regulasi yang ada, meliputi pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi desa, hingga pengelolaan potensi desa. “Hingga penatakelolaan aset desa, ini perlu dilakukan evaluasi,” sebutnya. Mantan Camat Muara Wis ini menambahkan, DPMD juga mendorong pemdes agar memaksimalkan potensi-potensi desa sehingga berdampak juga terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) yang lebih maksimal. Potensi desa satu dengan yang lain, kata…