{"id":2579,"date":"2024-11-19T15:14:41","date_gmt":"2024-11-19T07:14:41","guid":{"rendered":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/?p=2579"},"modified":"2024-11-25T10:56:24","modified_gmt":"2024-11-25T02:56:24","slug":"dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/","title":{"rendered":"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"768\" height=\"432\" src=\"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-2580\" srcset=\"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg 768w, https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1-300x169.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 768px) 100vw, 768px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-a87f46db9c8a62a97b6489a42db0416f wp-block-paragraph\">DPMD KUKAR, TENGGARONG \u2013 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 serta Pengelolaan Pariwisata Desa Kecamatan Tenggarong Seberang, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2024, Selasa (27\/08\/2024) di Hotel Five Premiere Samarinda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-59eb794ad59bb1a87ed0f4d4f9bb4b5b wp-block-paragraph\">Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, hadir pada acara itu Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, DPC APDESI Kukar, serta Para Kepala Desa dan Ketua BPD se Tenggarong Seberang sebagai peserta.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-ced4abb87b8c66a439454ba837011da9 wp-block-paragraph\">Usai menyematkan tanda peserta, Sunggono menyampaikan sambutan, dimana ia berharap kegiatan ini mampu memberikan perspektif baru tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, setelah hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, baik kepada seluruh Kepala Desa selaku aparatur pemerintahan Desa, maupun kepada para ketua dan anggota BPD se Kecamatan Tenggarong Seberang.<br><br>Sunggono menyebutkan, pada prinsipnya perubahan UU ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-c98d4a45a48c950ce410640bdbca5477 wp-block-paragraph\">\u201cPemerintah desa berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada BPD untuk diperiksa. Laporan ini juga harus dipublikasikan kepada masyarakat desa agar mereka dapat memantau penggunaan dana desa,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-6f31b66d09359905a733a12467d1b474 wp-block-paragraph\">Terkait dengan sinkronisasi pertanggungjawaban keuangan desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mendorong dilakukannya sinkronisasi pengelolaan keuangan desa dengan sistem keuangan nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyimpangan.<br><br>Pemerintah desa diwajibkan menggunakan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional yakni Siskeudes. Aplikasi Siskeudes ini mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-8a817a02afe50f4d81f85752807d156f wp-block-paragraph\">Untuk tahun 2024, Aplikasi Siskeudes versi 2.06 menambahkan beberapa fitur, agar databasenya dapat digunakan Kemendagri\/BPKP dalam hal pembinaan dan pengawasan, diantaranya Penambahan Fitur Status Draft\/Final Pada SPP Untuk mengakomodasi CMS Perbankan Pada Siskeudes-Link, Penambahan fitur Input Penerimaan SILPA Tahun Sebelumnya di Menu Penerimaan Desa, Penambahan isian tipologi desa pada data umum desa (untuk TA 2024), Penambahan fitur uraian transaksi atas nomor bukti kwitansinya pada saat pilih rincian potongan pajak di menu penyetoran pajak, Penambahan tampilan kode sumber dana di rincian akun pada saat input rincian jurnal. Kemudian penambahan tab pilihan saldo hutang pajak tahun sebelumnya pada saat isi rincian penyetoran pajak, Penambahan kolom Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga pada Laporan Buku Kas Pembantu Kegiatan, Penambahan Laporan Tagging di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Draft Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Laporan Rekapitulasi Tagging Tingkat Kab\/Kota di Menu Laporan Kompilasi, serta Penambahan Laporan Rekapitulasi Realisasi APBDes Per Bidang Per Tipologi Desa di Menu Laporan Kompilasi (untuk TA 2024).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-c3b9d28d2e6f462c5ed502db892be596 wp-block-paragraph\">Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memantau pengelolaan keuangan desa secara real-time dan memberikan dukungan jika diperlukan.<br><br>\u201cOleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif perubahan-perubahan tersebut agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan melibatkan partisipasi masyarakat,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-f0c678fc0493a1a3d1fcba7d945259a3 wp-block-paragraph\">Ia menambahkan, bahwa pariwisata di desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan melestarikan budaya lokal. Namun, pengelolaannya memerlukan perencanaan yang matang, manajemen yang baik, dan kerjasama yang solid antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-white-color has-vivid-red-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-elements-42e3801fb3fcbba51fd8f40ea392f488 wp-block-paragraph\">\u201cMelalui bimbingan teknis ini, para Kepala Desa dan perangkat desa Tenggarong Seberang yang berjumlah 160 orang ini dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola keuangan desa dan mengembangkan pariwisata desa\u201d, harapnya Terakhir ia menyampaikan, agar dapat memanfaatkan Bimtek ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman dengan narasumber dan peserta lainnya. Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pariwisata desa. (@y.Admin).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DPMD KUKAR, TENGGARONG \u2013 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 serta Pengelolaan Pariwisata Desa Kecamatan Tenggarong Seberang, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2024, Selasa (27\/08\/2024) di Hotel Five Premiere Samarinda. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, hadir pada acara itu Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, DPC APDESI Kukar, serta Para Kepala Desa dan Ketua BPD se Tenggarong Seberang sebagai peserta. Usai menyematkan tanda peserta, Sunggono menyampaikan sambutan, dimana ia berharap kegiatan ini mampu memberikan perspektif baru tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, setelah hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, baik kepada seluruh Kepala Desa selaku aparatur pemerintahan Desa, maupun kepada para ketua dan anggota BPD se Kecamatan Tenggarong Seberang. Sunggono menyebutkan, pada prinsipnya perubahan UU ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. \u201cPemerintah desa berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada BPD untuk diperiksa. Laporan ini juga harus dipublikasikan kepada masyarakat desa agar mereka dapat memantau penggunaan dana desa,\u201d ujarnya. Terkait dengan sinkronisasi pertanggungjawaban keuangan desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mendorong dilakukannya sinkronisasi pengelolaan keuangan desa dengan sistem keuangan nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyimpangan. Pemerintah desa diwajibkan menggunakan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional yakni Siskeudes. Aplikasi Siskeudes ini mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk tahun 2024, Aplikasi Siskeudes versi 2.06 menambahkan beberapa fitur, agar databasenya dapat digunakan Kemendagri\/BPKP dalam hal pembinaan dan pengawasan, diantaranya Penambahan Fitur Status Draft\/Final Pada SPP Untuk mengakomodasi CMS Perbankan Pada Siskeudes-Link, Penambahan fitur Input Penerimaan SILPA Tahun Sebelumnya di Menu Penerimaan Desa, Penambahan isian tipologi desa pada data umum desa (untuk TA 2024), Penambahan fitur uraian transaksi atas nomor bukti kwitansinya pada saat pilih rincian potongan pajak di menu penyetoran pajak, Penambahan tampilan kode sumber dana di rincian akun pada saat input rincian jurnal. Kemudian penambahan tab pilihan saldo hutang pajak tahun sebelumnya pada saat isi rincian penyetoran pajak, Penambahan kolom Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga pada Laporan Buku Kas Pembantu Kegiatan, Penambahan Laporan Tagging di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Draft Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Laporan Rekapitulasi Tagging Tingkat Kab\/Kota di Menu Laporan Kompilasi, serta Penambahan Laporan Rekapitulasi Realisasi APBDes Per Bidang Per Tipologi Desa di Menu Laporan Kompilasi (untuk TA 2024). Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memantau pengelolaan keuangan desa secara real-time dan memberikan dukungan jika diperlukan. \u201cOleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif perubahan-perubahan tersebut agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan melibatkan partisipasi masyarakat,\u201d jelasnya. Ia menambahkan, bahwa pariwisata di desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan melestarikan budaya lokal. Namun, pengelolaannya memerlukan perencanaan yang matang, manajemen yang baik, dan kerjasama yang solid antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. \u201cMelalui bimbingan teknis ini, para Kepala Desa dan perangkat desa Tenggarong Seberang yang berjumlah 160 orang ini dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola keuangan desa dan mengembangkan pariwisata desa\u201d, harapnya Terakhir ia menyampaikan, agar dapat memanfaatkan Bimtek ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman dengan narasumber dan peserta lainnya. Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pariwisata desa. (@y.Admin).<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[12,38,32,29,46,304],"class_list":["post-2579","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-dpmd-kukar","tag-bimtek","tag-dpmd","tag-kaltim","tag-kukar","tag-pemerintahan-desa","tag-pengelolaan-keuangan"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.9 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa - DPMD<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa - DPMD\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"DPMD KUKAR, TENGGARONG \u2013 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 serta Pengelolaan Pariwisata Desa Kecamatan Tenggarong Seberang, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2024, Selasa (27\/08\/2024) di Hotel Five Premiere Samarinda. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, hadir pada acara itu Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, DPC APDESI Kukar, serta Para Kepala Desa dan Ketua BPD se Tenggarong Seberang sebagai peserta. Usai menyematkan tanda peserta, Sunggono menyampaikan sambutan, dimana ia berharap kegiatan ini mampu memberikan perspektif baru tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, setelah hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, baik kepada seluruh Kepala Desa selaku aparatur pemerintahan Desa, maupun kepada para ketua dan anggota BPD se Kecamatan Tenggarong Seberang. Sunggono menyebutkan, pada prinsipnya perubahan UU ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. \u201cPemerintah desa berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada BPD untuk diperiksa. Laporan ini juga harus dipublikasikan kepada masyarakat desa agar mereka dapat memantau penggunaan dana desa,\u201d ujarnya. Terkait dengan sinkronisasi pertanggungjawaban keuangan desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mendorong dilakukannya sinkronisasi pengelolaan keuangan desa dengan sistem keuangan nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyimpangan. Pemerintah desa diwajibkan menggunakan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional yakni Siskeudes. Aplikasi Siskeudes ini mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk tahun 2024, Aplikasi Siskeudes versi 2.06 menambahkan beberapa fitur, agar databasenya dapat digunakan Kemendagri\/BPKP dalam hal pembinaan dan pengawasan, diantaranya Penambahan Fitur Status Draft\/Final Pada SPP Untuk mengakomodasi CMS Perbankan Pada Siskeudes-Link, Penambahan fitur Input Penerimaan SILPA Tahun Sebelumnya di Menu Penerimaan Desa, Penambahan isian tipologi desa pada data umum desa (untuk TA 2024), Penambahan fitur uraian transaksi atas nomor bukti kwitansinya pada saat pilih rincian potongan pajak di menu penyetoran pajak, Penambahan tampilan kode sumber dana di rincian akun pada saat input rincian jurnal. Kemudian penambahan tab pilihan saldo hutang pajak tahun sebelumnya pada saat isi rincian penyetoran pajak, Penambahan kolom Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga pada Laporan Buku Kas Pembantu Kegiatan, Penambahan Laporan Tagging di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Draft Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Laporan Rekapitulasi Tagging Tingkat Kab\/Kota di Menu Laporan Kompilasi, serta Penambahan Laporan Rekapitulasi Realisasi APBDes Per Bidang Per Tipologi Desa di Menu Laporan Kompilasi (untuk TA 2024). Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memantau pengelolaan keuangan desa secara real-time dan memberikan dukungan jika diperlukan. \u201cOleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif perubahan-perubahan tersebut agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan melibatkan partisipasi masyarakat,\u201d jelasnya. Ia menambahkan, bahwa pariwisata di desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan melestarikan budaya lokal. Namun, pengelolaannya memerlukan perencanaan yang matang, manajemen yang baik, dan kerjasama yang solid antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. \u201cMelalui bimbingan teknis ini, para Kepala Desa dan perangkat desa Tenggarong Seberang yang berjumlah 160 orang ini dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola keuangan desa dan mengembangkan pariwisata desa\u201d, harapnya Terakhir ia menyampaikan, agar dapat memanfaatkan Bimtek ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman dengan narasumber dan peserta lainnya. Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pariwisata desa. (@y.Admin).\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"DPMD\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2024-11-19T07:14:41+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2024-11-25T02:56:24+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Admin DPMD\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Admin DPMD\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"4 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"Admin DPMD\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/686a9204d9636465d24d2b5feade5a89\"},\"headline\":\"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa\",\"datePublished\":\"2024-11-19T07:14:41+00:00\",\"dateModified\":\"2024-11-25T02:56:24+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/\"},\"wordCount\":613,\"commentCount\":0,\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2024\\\/10\\\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg\",\"keywords\":[\"bimtek\",\"DPMD\",\"KALTIM\",\"KUKAR\",\"PEMERINTAHAN DESA\",\"pengelolaan keuangan\"],\"articleSection\":[\"DPMD KUKAR\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/\",\"name\":\"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa - DPMD\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2024\\\/10\\\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg\",\"datePublished\":\"2024-11-19T07:14:41+00:00\",\"dateModified\":\"2024-11-25T02:56:24+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/686a9204d9636465d24d2b5feade5a89\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2024\\\/10\\\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2024\\\/10\\\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg\",\"width\":768,\"height\":432},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/2024\\\/11\\\/19\\\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Beranda\",\"item\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/\",\"name\":\"DPMD\",\"description\":\"Kabupaten Kutai Kartanegara\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/686a9204d9636465d24d2b5feade5a89\",\"name\":\"Admin DPMD\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/72337286d9c290658b00fe47d9e5ecd834663d0dfe204e8f13e660315eb0da20?s=96&d=mm&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/72337286d9c290658b00fe47d9e5ecd834663d0dfe204e8f13e660315eb0da20?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/72337286d9c290658b00fe47d9e5ecd834663d0dfe204e8f13e660315eb0da20?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Admin DPMD\"},\"url\":\"https:\\\/\\\/dpmd.kukarkab.go.id\\\/index.php\\\/author\\\/ikecherry\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa - DPMD","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa - DPMD","og_description":"DPMD KUKAR, TENGGARONG \u2013 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 serta Pengelolaan Pariwisata Desa Kecamatan Tenggarong Seberang, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2024, Selasa (27\/08\/2024) di Hotel Five Premiere Samarinda. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, hadir pada acara itu Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, DPC APDESI Kukar, serta Para Kepala Desa dan Ketua BPD se Tenggarong Seberang sebagai peserta. Usai menyematkan tanda peserta, Sunggono menyampaikan sambutan, dimana ia berharap kegiatan ini mampu memberikan perspektif baru tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, setelah hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, baik kepada seluruh Kepala Desa selaku aparatur pemerintahan Desa, maupun kepada para ketua dan anggota BPD se Kecamatan Tenggarong Seberang. Sunggono menyebutkan, pada prinsipnya perubahan UU ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. \u201cPemerintah desa berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada BPD untuk diperiksa. Laporan ini juga harus dipublikasikan kepada masyarakat desa agar mereka dapat memantau penggunaan dana desa,\u201d ujarnya. Terkait dengan sinkronisasi pertanggungjawaban keuangan desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mendorong dilakukannya sinkronisasi pengelolaan keuangan desa dengan sistem keuangan nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyimpangan. Pemerintah desa diwajibkan menggunakan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional yakni Siskeudes. Aplikasi Siskeudes ini mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk tahun 2024, Aplikasi Siskeudes versi 2.06 menambahkan beberapa fitur, agar databasenya dapat digunakan Kemendagri\/BPKP dalam hal pembinaan dan pengawasan, diantaranya Penambahan Fitur Status Draft\/Final Pada SPP Untuk mengakomodasi CMS Perbankan Pada Siskeudes-Link, Penambahan fitur Input Penerimaan SILPA Tahun Sebelumnya di Menu Penerimaan Desa, Penambahan isian tipologi desa pada data umum desa (untuk TA 2024), Penambahan fitur uraian transaksi atas nomor bukti kwitansinya pada saat pilih rincian potongan pajak di menu penyetoran pajak, Penambahan tampilan kode sumber dana di rincian akun pada saat input rincian jurnal. Kemudian penambahan tab pilihan saldo hutang pajak tahun sebelumnya pada saat isi rincian penyetoran pajak, Penambahan kolom Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga pada Laporan Buku Kas Pembantu Kegiatan, Penambahan Laporan Tagging di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Draft Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Laporan Rekapitulasi Tagging Tingkat Kab\/Kota di Menu Laporan Kompilasi, serta Penambahan Laporan Rekapitulasi Realisasi APBDes Per Bidang Per Tipologi Desa di Menu Laporan Kompilasi (untuk TA 2024). Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memantau pengelolaan keuangan desa secara real-time dan memberikan dukungan jika diperlukan. \u201cOleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif perubahan-perubahan tersebut agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan melibatkan partisipasi masyarakat,\u201d jelasnya. Ia menambahkan, bahwa pariwisata di desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan melestarikan budaya lokal. Namun, pengelolaannya memerlukan perencanaan yang matang, manajemen yang baik, dan kerjasama yang solid antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. \u201cMelalui bimbingan teknis ini, para Kepala Desa dan perangkat desa Tenggarong Seberang yang berjumlah 160 orang ini dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola keuangan desa dan mengembangkan pariwisata desa\u201d, harapnya Terakhir ia menyampaikan, agar dapat memanfaatkan Bimtek ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman dengan narasumber dan peserta lainnya. Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pariwisata desa. (@y.Admin).","og_url":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/","og_site_name":"DPMD","article_published_time":"2024-11-19T07:14:41+00:00","article_modified_time":"2024-11-25T02:56:24+00:00","og_image":[{"url":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg","type":"","width":"","height":""}],"author":"Admin DPMD","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Admin DPMD","Estimasi waktu membaca":"4 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/"},"author":{"name":"Admin DPMD","@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/#\/schema\/person\/686a9204d9636465d24d2b5feade5a89"},"headline":"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa","datePublished":"2024-11-19T07:14:41+00:00","dateModified":"2024-11-25T02:56:24+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/"},"wordCount":613,"commentCount":0,"image":{"@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg","keywords":["bimtek","DPMD","KALTIM","KUKAR","PEMERINTAHAN DESA","pengelolaan keuangan"],"articleSection":["DPMD KUKAR"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/","url":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/","name":"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa - DPMD","isPartOf":{"@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg","datePublished":"2024-11-19T07:14:41+00:00","dateModified":"2024-11-25T02:56:24+00:00","author":{"@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/#\/schema\/person\/686a9204d9636465d24d2b5feade5a89"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/#primaryimage","url":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg","contentUrl":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG-20240827-WA0020_copy_800x450-768x432-1.jpg","width":768,"height":432},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/2024\/11\/19\/dpmd-kukar-gelar-bimtek-sinkronisasi-pertanggungjawaban-pengelolaan-keuangan-desa\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Beranda","item":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"DPMD Kukar Gelar Bimtek Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/#website","url":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/","name":"DPMD","description":"Kabupaten Kutai Kartanegara","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/#\/schema\/person\/686a9204d9636465d24d2b5feade5a89","name":"Admin DPMD","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/72337286d9c290658b00fe47d9e5ecd834663d0dfe204e8f13e660315eb0da20?s=96&d=mm&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/72337286d9c290658b00fe47d9e5ecd834663d0dfe204e8f13e660315eb0da20?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/72337286d9c290658b00fe47d9e5ecd834663d0dfe204e8f13e660315eb0da20?s=96&d=mm&r=g","caption":"Admin DPMD"},"url":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/author\/ikecherry\/"}]}},"rttpg_featured_image_url":null,"rttpg_author":{"display_name":"Admin DPMD","author_link":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/author\/ikecherry\/"},"rttpg_comment":1,"rttpg_category":"<a href=\"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/category\/dpmd-kukar\/\" rel=\"category tag\">DPMD KUKAR<\/a>","rttpg_excerpt":"DPMD KUKAR, TENGGARONG \u2013 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 serta Pengelolaan Pariwisata Desa Kecamatan Tenggarong Seberang, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2024, Selasa (27\/08\/2024) di Hotel Five Premiere&hellip;","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2579","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2579"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2579\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2581,"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2579\/revisions\/2581"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2579"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2579"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmd.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2579"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}