
Hadiri Undangan Penyampaian Rampung Melaksanakan Musrenbang 2025
TENGGARONG,DPMD KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar yang diwakili oleh Plt Sekretaris, Dedy Surianto, SE mengghadiri acara Penyampaian rampung melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di 20 kecamatan se-Kukar yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (15/03/2024)
Perlu diketahui, bahwa Musrenbang kecamatan dilakukan Bappeda sejak 19 Februari hingga 7 Maret dengan jadwal yang telah disusun yakni 19 Ferbruari di Kecamatan Samboja dan Tabang, 20 Februari Samboja Barat dan Kembang Janggut, 21 Februari Muara Jawa dan Kenohan, 22 Februari Sanga-Sanga, 26 Februari Kecamatan Anggana dan Tenggarong Seberang, 27 Februari Marang Kayu dan Muara Kaman, 28 Februari Muara Badak dan Sebulu, 4 Maret Muara Muntai dan Loa Janan, 5 Maret Muara Wis dan Loa Kulu, 6 Maret Kota Bangun dan Tenggarong, 7 Maret Kecamatan Kota Bangun Darat.
Dalam pemaparannya, Plt Kepala Bappeda Kukar, Sy Vanesa Vilna menjelaskan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diwajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang lebih dikenal sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui mekanisme Musrenbang.
Vanesa menjelaskan “Kegiatan musyawarah pembangunan ini merupakan salah satu wahana yang efektif untuk menampung aspirasi dari setiap anggota masyarakat sehingga diharapkan mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya di dalam bekerja sama demi mencapai tujuan bersama”.
Maksud dan tujuan musrenbang tingkat kecamatan yaitu meningkatkan kualitas pelaksanaan musrenbang RKPD di Kecamatan, secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Sedangkan tujuan nya yaitu penyamaan persepsi tentang tata cara dan alur proses pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan sesuai dengan perkembangan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Membangun komunikasi dan umpan balik proses Musrenbang RKPD di Kecamatan tahun sebelumnya. “Adapun tema RKPD 2025 yaitu Pemantapan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Akselerasi dan Tranformasi Pembangunan,” tegas Vanesa. (Admin)

