Ketua RT usulkan Program Rp 50 Juta Per RT di ditingkatkan menjadi Rp 100 juta
TENGGARONG, DPMD KUTAI KARTANEGARA – Program Rp 50 Juta Per RT dari Pemkab Kukar sudah dilaksanakan sejak 2022. Program pembangunan berbasis RT ini rutin mendapat monitoring dan evaluasi (monev) dari Bupati Kukar Edi Damansyah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Terutama saat melakukan kunjungan kerja di desa-desa.
Dari beberapa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di desa-desa tiap Kecamatan, ada beberapa ketua RT mengusulkan agar dana Program Rp 50 Juta Per RT ini ditingkatkan menjadi Rp 100 juta. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD Kukar Arianto, S.Sos,M.Si belum lama ini. Dirinya menyebut, usulan ini disampaikan karena manfaat program sudah sangat dirasakan warga.
Terlebih, realisasinya tiap tahun terus membantu warga serta pembangunan di RT. Untuk itu, para ketua RT menyampaikan aspirasi ini. “Disampaikan karena sangat bermanfaat dan membantu kegiatan dan fungsi RT di lapangan. Jadi kalau ditambah anggarannya, semakin besar dampak manfaatnya,” jelas Arianto.
Arianto menyebut, usulan penambahan nominal anggaran ini perlu melalui banyak kajian. Untuk itu, tidak bisa langsung disetujui lantaran memerlukan pertimbangan terhadap kemampuan keuangan daerah serta dampaknya terhadap masyarakat ke depan.
Ia mengatakan “Kalau memang memungkinkan untuk disetujui dan dampaknya besar terhadap masyarakat, kenapa tidak”.
Mekanisme program Rp 50 juta per RT ini diwajibkan untuk menjadi kegiatan, ataupun pengadaan operasional RT. Manfaatnya, di antaranya membudayakan gotong royong, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembangunan dan perbaikan sarana prasarana skala kecil di lingkungan RT.
Terakhir Arianto menjelaskan “Yang diberikan ini skala kecil dan sifatnya urgensi. Seperti jalan berlubang, perbaikan jembatan dan parit. Bentuknya juga dalam gotong royong”. (Admin)


