Sekretaris Dinas PMD Kukar Hadiri Penandatangan Surat Pernyataan Dan Menerima Intruksi Bupati Terkait Program Stunting
TENGGARONG, DPMD KUKAR – Dalam rangka tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tentang pemeriksaan kinerja atas upaya percepatan penurunan prevalensi stunting tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), maka sebanyak 8 (delapan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar menandatangani surat pernyataan dan menerima instruksi Bupati terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, Kamis (08/02/2024) di ruang rapat Inspektorat.
OPD yang menerima instruksi Bupati dan menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD AM Parikesit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kukar, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kukar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kukar.

Sekretaris Daerah Sunggono dalam arahannya meminta kepada OPD terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan sampai batas waktu yang ditetapkan guna menyesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Terakhir Sunggono juga mengatakan temuan BPK RI dan rencana aksi tindaklanjut OPD yang akan mendapat pendampingan Inspektorat sebagai leading sektor. (Admin)

