
Hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Pada PPID Pelaksana, “DPMD Siap Menuju Kutai Kartanegara Yang Informatif”

TENGGARONG, DPMD KUTAI KARTANEGARA – Diskominfo Kutai Kartanegara mengelar Rapat Koordinasi PPID se Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Rakor tersebut mengusung tema “Menuju Kutai Kartanegara Yang Informatif”, Rabu (06/03/2024).
Rakor digelar di HARRIS Hotel. Rakor tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar yang diwakili oleh Kasubbag.Umum dan Ketatalaksanaan bersama Staf, Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kutai Kartanegara, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan se-Kukar.
Hadir sebagai Narasumber Muhransyah Subkor Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Samarinda. Muhransyah dalam materinya menegaskan bahwa hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan bersifat ketat. Kemudian pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, ditegaskan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selanjutnya Muhransyah menjelaskan tentang pelayanan permohonan informasi publik, penyusunan daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik, pengujian konsekuensi informasi dikecualikan, penanganan keberatan informasi publik, fasilitasi sengketa informasi publik, dan laporan rekapitulasi pelayanan informasi.

Muransyah mengingatkan tentang pentingnya koordinasi antara PPID Pelaksana pada OPD/Badan Publik dengan PPID Kabupaten. “Tujuannya agar hak publik dapat terlayani dan menjaga informasi yang dikecualikan seperti dalam amanat Perundang-undangan,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa hasil dalam pengecualian informasi tidak mutlak dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan proses persidangan dengan berbagai pertimbangan dan argumen, dapat membuka informasi yang telah dikecualikan oleh Badan Publik.
Rakor dengan moderator H. Surya Atmaja dari diskominfo kukar tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir. Dalam penutupan acara tersebut moderator berharap rakor tersebut dapat menambah wawasan, keterampilan, dan pemahaman yang lebih baik dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Admin)

